1. Warga Negara Indonesia
2. Setia dan Taat Kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Terdaftar sebagai anggota pada situs www.ayobai.com.
4. Syarat minimal anggota yang dapat diajukan menjadi Calon pengurus
adalah anggota yang memiliki minimal 5 artikel tentang Ayo Bangkit Indonesia
untuk Calon pengurus Pusat, minimal 3 Artikel untuk Calon Pengurus Daerah propinsi,
dan 1 artikel untuk Calon Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
5. Berdomisili pada daerah kepengurusan.
6. Untuk pertama kali, Pemilihan 5 Calon pengurus daerah dilakukan dengan persyaratan.
1. Memiliki artikel minmal sesuai dengan tingkatan kepengurusan.
2. Memiliki Saham terbesar diantara Anggota lain sesuai daerahnya pada tanggal 1 Juli 2012.
3. Admin akan meminta kesediaan 5 orang tersebut sebagai calon Pengurus Daerah
tanggal 2 - 8 juli 2012.
4. Pemilihan dilakukan berdasarkan polling. Hasil poling terbanyak berhak menjadi Ketua,
hasil poling terbanyak ke-2 berhak sebagai Wakil ketua demikian selanjutnya
hingga penentuan Jabatan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
Sedangkan susunan kepengurusan Daerah secara lengkap diserahkan kepada Pengurus Daerah
yang terpilih dengan menyesuaikan kepentingan daerah masing-masing dengan berpedoman
pada Kepentingan Nasional serta Susunan Organisasi Ayo Bangkit Indonesia secara nasional.
5. Kepengurusan di tingkat cabang atau Kecamatan di bentuk/ditetapkan oleh Pengurus Daerah /
Kabupaten Kota sedangkan untuk tingkat Anak Cabang/Desa/Kelurahan
dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Kecamatan.
7. Polling Pengurus Daerah Propinsi dan Kabupaten dilakukan oleh anggota
yang berada pada daerah dimaksud pada jadwal yang ditentukan kemudian
setelah Tanggal 8 Juli 2012/Selesai konfirmasi kesediaan.
8. Pelantikan kepengurusan daerah dilakukan pertama kali ,
akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan AYO BANGKIT INDONESIA
pada tanggal 17 agustus 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar